Tax Amnesty Indonesia Salah Satu yang Tersukses di Dunia
Jumat, 23 September 2016 – 08:24 WIB
Caranya, pengusaha bisa mendeklarasikan hartanya hingga akhir September tanpa harus mengeksekusi tebusan. Tebusan dan urusan administrasi lainnya bisa disusulkan di periode berikutnya.
Dengan demikian, dia tetap akan tercatat mengikuti periode tebusan pertama dan tidak perlu membayar tebusan lebih banyak.
Sebab, bila diperpanjang begitu saja, maka bisa melanggar UU. Sebab, UU Tax Amnesty membatasi masa tebusan pertama hanya sampai akhir September 2016.
Yang terpenting, masa tebusan September bisa dimaksimalkan. Pada periode pertama, tebusannya terbilang rendah, hanya dua persen. Sedangkan pada periode berikutnya akan naik lagi. (byu)