Tax Holiday Tak Jamin Investasi
Jumat, 31 Desember 2010 – 10:51 WIB
Selain itu, pemberian insentif tax holiday tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Sebab, aturan mengenai tax holiday tidak masuk dalam UU Pajak maupun UU Penanaman Modal. Karena itu, lanjut Anggito, dia mengusulkan agar pemerintah memperluas cakupan Peraturan Pemerintah (PP) No 62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu."Perluasan bisa dilakukan dengan menambah cakupan sektor serta penyederhanaan prosedur kajian dan keputusan," ujarnya.
Bahkan, pemberian tax holiday yang berupa pembebasan pajak untuk masa tertentu, sejujurnya tidak memberi banyak manfaat bagi pengusaha. Sebab, dalam aturan perpajakan pun, pengusaha tidak dipungut pajak jika masih mengalami kerugian di awal usahanya. "Kita tidak perlu tax holiday, dengan perbaikan PP 62 sudah cukup menarik investasi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Peraturan Pajak I Direktorat Jenderal Pajak Syarifuddin Alsjah mengatakan, memang agak aneh kalau pengusaha ngotot meminta tax holiday untuk periode 5 atau 8 tahun. Sebab, tanpa tax holiday pun, pemerintah tidak akan memungut pajak jika pengusaha masih rugi di awal usaha.