Taylor Swift Lolos dari Tuduhan Nyontek
Kamis, 15 Februari 2018 – 07:03 WIB
Dengan kata lain, Fitzgerald juga mengabulkan permintaan Swift untuk menolak gugatan itu. Sebelumnya, Hall dan Butler meminta ganti rugi yang nilainya tidak diketahui oleh publik.
Namun, Fitzgerald juga menginzinkan Hall dan Butler mengajukan banding pada 26 Februari mendatang.
Pada September lalu, Swift sempat menanggapi gugatan itu melalui sebuah pernyataan. Dia menyebut gugatan tersebut merupakan suatu jenis pemerasan.
’’Ini klaim yang konyol. Ini tidak berarti apa-apa selain pemerasan. Hukumnya simpel dan jelas. Mereka tidak punya argumen,’’ kata penyanyi 28 tahun itu sebagaimana dilansir W Magazine. (adn/c4/na)