TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Tidak Reaktif
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah tidak bersikap reaktif meskipun Presiden Filipina Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan.
Menurut Hasanuddin, pengiriman pasukan TNI diatur dalam peraturan maupun undang-undang. Pertama, bila mengacu pada pembukaan UUD 1945 alinea empat, disebutkan bahwa ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kemudian, di pasal 30 ayat 3 UUD 1945, TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
"Makna yang terkandung yakni TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (3/7).
Ia mengatakan, kalau mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan.
Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.
Kedua, pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori OMSP itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision).
“OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," ujarnya.