TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Tidak Reaktif
Ketiga, bila merujuk pada UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
Kemudian, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir keenam, terkait dengan OMSP adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.
Bila mengacu pada tiga produk UU di atas, kata Hasanuddin, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenakan mengirim pasukan tempur.
"TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa-bangsa Asean, tetapi Asean juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama.
"Jadi Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean termasuk Filipina," kata mantan sekretaris militer kepresiden itu.
Menurutnya, bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bentuk lain. Seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan angkatan perang Filipina.
"Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," kata Hasanuddin.(boy/jpnn)