TB Hasanuddin: Ucapan Edy Mulyadi bukan Produk Jurnalistik
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai ucapan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai tempat jin buang anak bukanlah produk jurnalistik.
Oleh karena itu, TB Hasanuddin mengatakan sebaiknya kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Edy Mulyadi diselesaikan melalui proses hukum.
“Saya melihat kasusnya itu sebetulnya bukan kasus dari produk jurnalistik. Dia menyampaikan sesuatu, ya, silakan pertanggungjawabkan secara hukum," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (31/1).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang akrab disapa Kang TB itu berharap Dewan Pers menolak permohonan Edy Mulyadi yang pengin kasus ujaran kebencian diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.
"Jadi, itu bukan produk jurnalistik. Itu lebih banyak kepada ranah polisi, penegakan hukum," kata Kang TB.
Mantan sekretaris militer kepresidenan itu mengatakan Edy bisa membawa kasus ujaran kebencian memakai mekanisme UU Pers andai yang bersangkutan bisa membuktikan tergabung di satu media yang terverifikasi.
"Dia (Edy, red) harus menunjukan bahwa dia (Edy, red), tuh, wartawan dan dilindungi undang-undang, tercatat sebagai wartawan dengan media yang jelas. Kedua, (apabila dalam kasus) yang bersangkutan itu memang yang dipermasalahkan itu produk jurnalistik," beber Kang TB.
Edy diketahui dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian setelah menyebut lokasi IKN Nusantara sebagai tempat jin buang anak.