Tebang Pilih, KPK Takut Bongkar Aktor Sebenarnya
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank IndonesiaSelasa, 04 Mei 2010 – 13:20 WIB
Terdakwa, lanjutnya, hanya dijadikan kambing hitam. Kalau memang terbukti menerima suap dalam pemenangan Miranda Swaray Goeltom, artinya semua yang menerima dan siapa yang memberi harus juga mendapatkan perlakuan hukum yang sama. "Terdakwa sendiri selaku bendahara fraksi PDIP mendapatkan instruksi dari Panda Nababan selaku Sekertaris fraksi, mulai dari mengambil cek perjalanan dari saudara Ary Malangjudo," jelasnya.
Sementara, seperti disebutkan JPU bahwa terdakwa didakwa menerima suap. Tetapi selama persidangan JPU belum bisa sebutkan siapa pemilik TC dan pemberi TC tersebut. "JPU tidak dapat membuktikan pemberian TC dengan pemilihan DGS. Sesuai dengan keterangan saksi Ary Malangjudo, saksi disuruh Nunun Nurbaeti memberikan kepada terdakwa (yang saat itu diperintahkan Panda Nababan), namun tidak menyebutkan bahwa amplop yang berisi TC sebagai hadiah atau imbalan untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom," terangnya.