Selanjutnya, Miranda yang dihadirkan dalam persidangan menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah membagi-bagikan TC kepada anggota DPR RI, untuk kemenangannya. "Sedangkan Nunun Nurbaeti sendiri, dari JPU tidak bisa menghadirkan di dalam persidangan, jadi apa tujuan dan siapa pemberi tidaklah jelas," tegasnya.(oji/gus/jpnn)
JAKARTA- Kuasa Hukum Dudhie Makmum Murod, Amir Karyatin mengatakan dalam penanganan kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Komisi