Tebang Pohon Pisang, Bocah SD Dianiaya hingga Muntah Darah
Minggu, 11 Maret 2018 – 23:39 WIB
Dia menambahkan, hingga saat ini korban masih opname di RS Gunung Sitoli. Sedangkan pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (fir)