Tebar Pesona dengan Baliho Tidak Efektif
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 02:21 WIB
Bagaimana jika yang mencopoti ternyata kubu kandidat lainnya? Endang mengatakan, jika bisa dibuktikan siapa pelakunya, ya bisa diproses hukum. Tapi, lagi-lagi, tidak bisa kasusnya dilaporkan melalui Panwaslu di daerah.
"Itu masih tindak pidana umum, tindak pidana ringan (tipiring, red). Jadi belum bisa masuk kategori tindak pidana pemilu karena mereka belum menjadi calon," urainya.
Dia menyarankan, jangan sampai pemasangan baliho yang bertujuan menjadi alat sosialisasi diri, malah menjadi sumber konflik antarkandidat. Para elit partai, terutama kandidat itu sendiri, harus bisa mengendalikan para pendukungnya, agar tidak memancing suasana panas.