Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teddy Renyut Minta Helmi Dihadirkan di Sidang

Senin, 08 September 2014 – 22:11 WIB
Teddy Renyut Minta Helmi Dihadirkan di Sidang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kubu terdakwa ‎perkara dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor, Teddy Renyut meminta agar Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini dihadirkan sebagai saksi. Sebab keterangan Helmi dianggap penting untuk didengarkan.

"‎Ada beberapa (saksi) yang sangat penting yaitu di antaranya adalah Helmi Faishal Zaini Menteri PDT yaitu terkait dengan keterangan di mana saudara terdakwa (Teddy) pernah ditekan, diminta uang oleh seorang yang juga ada di dalam BAP yaitu yang bernama Sabillah Ardi. Ini juga kami mohonkan selain menteri dijadikan saksi dalam sidang ini," kata penasihat hukum Teddy, Effendi Saman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9).

Selain Helmi dan Sabillah, kubu Teddy juga meminta Aditya Akbar Siregar yang merupakan staff ahli di PDT dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Sebab dia mengetahui proyek-proyek di PDT.

"Kami mohonkan Aditya Akbar Siregar yang juga staf ahli di PDT yang juga tahu tentang proyek-proyek di PDT yang terkait baik secara langsung maupun tidak kepada terdakwa," ujar Effendi.

Kubu Teddy juga meminta Suprayoga dihadirkan dalam persidangan. Sebab ia memberikan keterangan ada mekanisme kerja di Kementerian PDT antara staf khusus dengan orang-orang yang secara struktural bertentangan dengan pekerjaan dari staf khusus. Saksi lain yang diminta dihadirkan adalah Simon dan Muamuir Muin.

Menurut Effendi, keenam saksi itu penting untuk dihadirkan. "Ini penting. Kenapa? Selain menteri mengetahui ada perjalanan dinas yang meminta uang kepada saudara terdakwa dan itu diminta secara paksa oleh saksi-saksi yang saya sebutkan itu," ucapnya.

Effendi menyatakan, hal itu menunjukan Teddy bukan hanya melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan KPK kepadanya, tetapi dia juga menjadi seorang korban.

"Terdakwa di satu sisi melakukan tindak pidana yang dituduhkan, tapi dia juga adalah korban dari tindakan yang mengakibatkan dia mengalami kerugian kurang lebih 10 miliar," tutur Effendi.

JAKARTA - Kubu terdakwa ‎perkara dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor, Teddy Renyut meminta agar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close