Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tedja Widjaja

Selasa, 27 November 2018 – 03:40 WIB
Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tedja Widjaja - JPNN.COM
Tim Penasihat Hukum Tedja Widjaja saat menyampaikan Nota Keberatan/Eksepsi atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/10). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Dalam Persidangan perkara Pidana atas nama Terdakwa Tedja Widjaja dengan tuduhan telah melakukan Penipuan dan Penggelapan dalam pelaksanaan kerja sama dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, pada hari Kamis (22/11/2018) sudah memasuki agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Hakim.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tugiyanto pada saat Pembacaan Putusan Sela mengatakan Nota Keberatan/Eksepsi Tim Penasehat Hukum maupun Nota Keberatan/Eksepsi Pribadi Tedja Widjaja yang pada pokoknya menyatakan Modus Operandi dalam Uraian Surat Dakwaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP merupakan ranah perdata, telah masuk ke dalam Materi Pokok Pemeriksaan Perkara dan bukan merupakan materi objek keberatan atas Surat Dakwaan.

Lebih lanjut, Majelis Hakim mengatakan Nota Keberatan/Eksepsi Tim Penasehat Hukum dalam kaitannya dengan pembuatan Surat Dakwaan tertanggal 30 Agustus 2018 yang dilakukan sebelum adanya proses Tahap II atau pelimpahan perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum yang dilakukan pada 24 September 2018 tidak dapat diterima. Pasalnya, semenjak adanya Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP), Penuntut Umum telah berkordinasi dengan penyidik sehingga Penuntut Umum memahami perkara yang diajukan ke persidangan dan akhirnya dapat membuat Surat Dakwaan.

Majelis hakim pada akhirnya menyatakan Nota Keberatan/Eksepsi Tim Penasehat Hukum tidak dapat diterima karena Majelis Hakim masih memerlukan pembuktian dalam Pokok Pemeriksaan Perkara. Majelis hakim berpendapat bahwa Surat Dakwaan yang disusun Penuntut Umum sudah dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk tetap melanjutkan Pemeriksaan Perkara dengan agenda Pemeriksaan Saksi pada hari Rabu, 28 November 2018.

Menurut Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Terdakwa Tedja Widjaja, Majelis Hakim mengatakan bahwa keberatan Tim Penasehat Hukum dalam Dakwaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang merupakan ranah perdata telah masuk ke dalam Materi Pokok Pemeriksaan Perkara dan bukan merupakan materi objek keberatan atas Surat Dakwaan.

“Kami sebenarnya sangat yakin bahwa alasan-alasan kami dalam Nota Keberatan/Eksepsi merupakan materi objek keberatan atas Surat Dakwaan tetapi kami menghormati keputusan Majelis Hakim sehingga kami akan membuktikannya pada Persidangan Pokok Perkara,” katanya.

Lebih lanjut, Andreas Haot Silitonga menekankan bahwa hasil dari Putusan Sela tidak membuktikan bahwa Kliennya melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum.

“Kami sangat yakin bahwa Klien kami tidak bersalah dan semoga Persidangan selanjutnya dapat memberikan hasil yang baik bagi Klien kami, karena nyatanya Dakwaan Penuntut Umum menguraikan hubungan keperdataan antara Klien kami dengan UNTAG dan bukan menguraikan adanya perbuatan pidana,” ujar Andreas Nahot Silitonga.(jpnn)

Majelis Hakim saat Pembacaan Putusan Sela mengatakan menolak Nota Keberatan Tim Penasehat Hukum dan Nota Keberatan Pribadi Tedja Widjaja.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News