Tega Amat ya, Urus Surat Kematian Dimintai Rp 250 Ribu
“Kalaupun ada biaya, saya yakin tidaklah sebesar itu,” kata pria yang juga Anggota Komisi B DPRD Sanggau itu.
Kicun berencana akan menyampaikan apa yang dialami adik iparnya kepada Komisi A. Masalah ini masuk dalam tugas dan fungsi (tupoksi) Komisi A.
“Saya tidak berani mengatakan ini Pungli (pungutan liar) atau bukan. Tetapi kalau mereka tidak bisa menjelaskan dasar hukumnya, sudah pasti itu masuk kategori Pungli,” tegasnya.
Kepala Desa Balai Sebut, Mikael Riduan Mariadi membantah adanya Pungli yang dilakukan jajarannya.
Mikael, menegaskan, pembuatan surat-menyurat di kantor Desa Balai Sebut memang dikenakan biaya administrasi. Namun tidaklah Rp250 ribu. “Kita tidak ada Pungli dengan melakukan penarikan sebesar itu,” kilahnya.
Diakuinya, jika mengurus surat kematian tidak dikenakan biaya. Kecuali jika mengurus keluarnya asuransi atau santunan dari CU (Credit Union). “Dikenakan administrasi sebesar Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Jika uang yang ditarik sebesar Rp100 ribu dari para pembuat surat kematian, sebagai sarat pencairan dana santunan tersebut. Dana itu digunakan untuk operasional kantor desa, seperti makan dan membeli gula dan kopi.
Jika ada biaya lainnya, seperti penarikan denda adminstrasi, sangat kecil sekali. Tidak ada yang mencapai ratusan ribu seperti yang diadukan masyarakat. (kir/sam/jpnn)