Tega, Insentif Guru TPA Dipotong
Menurutnya, iuran atau potongan itu kesepakatan para pengurus dan guru per kecamatan. Dia pun mengakui secara legalitas aturan, kebijakan tersebut memang tidak tercatat hitam di atas putih sehingga beda kecamatan beda kebijakan pemotongan atau iurannya.
Namun, menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah, karena iuran yang ditarik itu sudah menjadi kesepakatan bersama sebelumnya.
”Jadi misalnya untuk biaya TPB (ujian) tahun kemarin, itu dibayarnya sekarang. Mau bagaimana lagi, ini kan pendidikan non-formal tidak ada biaya dari dinas untuk penyelenggaraan pendidikan,” tuturnya.
Korcam Kecamatan Indihiang Ajat menuturkan pemotongan insentif sebagai biaya pengganti pembuatan proposal yang dikolektifkan.
Guna mencairkan dana insentif, kata dia, setidaknya harus dua kali membuat proposal, yakni proposal pengajuan mendapatkan dana hibah dan proposal pencairan dana tersebut.
”Karena sistemnya kalau sekarang kan hibah. Jadi pertama pengajuan proposal, kedua pengajuan pencairan dan itu tidak satu proposal tiap pengajuannya. Tapi rangkap empat atau lima,” singkat dia. (pee)