Tega, Oknum Anggota Dewan Aniaya Lima Bocah SD
Minggu, 25 November 2012 – 13:11 WIB
Perbuatan pelaku, lanjut Timbul, bertentangan dengan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terpisah, Watiah selaku terlapor dalam peristiwa tersebut enggan berkomentar banyak. Pasalnya, dirinya tidak mempermasalahkan korban melaporkan dirinya ke Polisi, dikarenakan permasalahan yang terjadi sudah dianggap selesai.
”Biarkan saja mereka melapor, saya dan neneknya kan sudah sepakat untuk berdamai, nanti saja kita buktikan siapa yang salah,”singkatnya, saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (24/11).
Sementara, Kapolresta Bandarlampung, Kombes M.Nurochman membenarkan laporan tersebut, saat ini pihaknya masih menyelidiki kebenaran laporan yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku.”Laporannya baru tadi (kemarin,red), kami belum tahu siapa yang benar dan salah, namanya ada warga yang mau laporan, masa kami tolak, sekarang kami masih menyelidiki kebenaran laporan itu,”ungkapnya. (yud)