Tega Tipu Teman Sendiri Demi Perempuan
jpnn.com, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Sawahan, Surabaya menangkap Imam Basori. Dia diduga telah melakukan penggelapan mobil.
Imam hanya mengumbar janji kepada korban, Yanto Rian, perihal waktu pengembalian mobil.
Imam menyewa mobil Honda Mobilio nopol L 1567 ZZ selama dua bulan.
Namun, saat ditagih, dia selalu berkelit. Yanto lantas melapor ke polisi.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melacak keberadaan mobil yang dimaksud korban," kata Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (7/10) di rumahnya.
Berdasar pemeriksaan, pelaku menyewa mobil karena dimintai tolong oleh rekannya, Nur Maisyah, yang ingin memiliki mobil. Dia menyanggupi dengan syarat.
"Meminjamkan sertifikat tanah sebagai jaminan ke bank," jelas Kanitreskrim Sawahan AKP Haryoko Widhi.
Ternyata, sertifikat tersebut tidak bisa dijadikan jaminan di bank. (han/c20/fal/jpnn)