Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Ajukan Eksepsi
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penipuan dan penggelapan aset bermodus sewa mobil, Christopher Stefanus Budianto alias CSB akan mengajukan eksepsi setelah mendapat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (21/2).
Pria yang akrab disapa Stefan tersebut akan mengajukan berkas eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Selatan.
"Sudah ada eksepsi yang akan disampaikan nanti," kata Stefan.
Di sisi lain, kuasa hukum Stefan, Darius Situmorang menyampaikan beberapa poin JPU yang membuat kliennya keberatan.
Pertama, terkait perjanjian sewa mobil yang dilakukan atas persetujuan Jessica Iskandar atau Jedar saat proses penyerahan mobil kepada Stefan untuk dibawa ke Bali.
"Klien kami sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada si Jessica Iskandar, untuk mobil dia (Jessica), memang akan dibawa ke Bali," jelas Darius kepada awak media.
Poin selanjutnya, pihak Stefan akan menyampaikan keberatan terkait dakwaan JPU yang bertambah menjadi dua pasal yakni penipuan dan penggelapan.
Darius menjelaskan CSB sebelumnya hanya disangkakan dengan satu pasal yakni 372 KUHP tentang penggelapan, ketika berkas P21.