Tegakan Hukum, Selamatkan SDA
Untuk itu, dalam upaya law enforcement, penegakan hukum, dilakukan pengawasan terhadap 3.651 pengawasan izin serta penanganan 3.001 pengaduan dan telah dijatuhkan sanksi administratif 618, serta sanksi pidana 601 kasus P21 dan untuk 164 kasus dilakukan proses di POLRI dan Kejaksaan.
Di Provinsi Riau sendiri, penegakan hukum LHK meliputi penegakan hukum pidana 48 kasus P21, sanksi administrasi 72, dan putusan perdata yang Inkracht 3, yaitu PT. MPL dengan denda Rp.16,2 T, PT NSP Rp. 491 miliar, dan PT. JJP senilai Rp.1,07 T.
Menurut Roy kejadian lingkungan hidup dan kehutanan terjadi karena 3 hal: ketidaktahuan, kesempatan dan keinginan jahat.
Tantangan penegakan hukumnya juga kompleks dan dinamis karena multi aktor dan modus, sering terjadi perlawanan, pembuktian sulit, dan rantai kerja yang panjang.
Guru Besar Perlindungan Hutan Prof. Bambang Hero Saharjo menambahkan pembuktian kasus lingkungan hidup dan kehutanan tidak mudah, selain butuh kemampuan yang prima dengan kemampuan teknologi terkini juga harus siap berhadapan dengan berbagai resiko yang terkadang di luar dugaan.
Tantangan besar yang dihadapi adalah ketika proses pembuktian berlangsung di persidangan dimana para penegak hukumnya justru banyak yang tidak faham akan perkara yang disidangkan.
“Sekali lingkungan hidup mengalami kerusakan atau penurunan kualitas dan kuantitas, maka upaya pemulihan yang dilakukan manusia tidak dapat mengembalikan sepenuhnya pada lingkungan hidup keadaan semula. Manusia tidak mampu menciptakan sumber daya alam karena penciptaan itu adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa”, ucap Bambang Hero.
Menghadapi tantangan ke depan, Roy mengungkapkan KLHK akan memperkuat beberapa hal.