Tega..Lakukan Penipuan Haji Rugikan Rp 4,3 Miliar

Juga, mengembalikan uang pembayaran bagi peserta yang mengundurkan diri. Akibatnya, Cahyono mengalami kerugian sebesar USD 365.300 atau sekitar Rp 4,3 miliar.
PT Almadinah akhirnya melaporkan perbuatan ketiga terdakwa ke polisi. Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain disangka dengan pasal penipuan, mereka disebut melanggar UU tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Menanggapi dakwaan jaksa, dua kuasa hukum terdakwa memilih tutup mulut kepada media. Mereka hanya mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Langsung ke pokok perkara, Yang Mulia," ujar salah seorang penasihat hukum terdakwa. (aji/c7/fal/flo/jpnn)