Tega..Lakukan Penipuan Haji Rugikan Rp 4,3 Miliar
jpnn.com - SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya kemarin menyidangkan perkara penipuan jemaah haji.
Tiga terdakwa, yakni Dicky Mastur Ahmad, Harika Oscar Perdana, dan Yunus Yamani, dijerat dengan pasal berlapis.
Dicky dan Harika yang diadili dalam satu berkas tampak tidak tenang sepanjang sidang kemarin. Pandangannya selalu tertuju ke bawah. Mereka terlihat memainkan jari-jari tangan. Sementara itu, Yunus disidang secara terpisah.
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa membeberkan kronologi penipuan yang dilakukan terdakwa.
Pada September 2012, tiga terdakwa yang bekerja di PT Global Access (berkantor di Jakarta Timur) itu menawarkan paket ibadah haji plus.
Mereka memberikan iming-iming kepada para calon jamaah haji dengan promo bayar satu gratis satu.
Padahal, saat itu PT Global Access belum mempunyai izin untuk memberangkatkan jamaah haji.
Mereka hanya mengantongi izin untuk memberangkatkan umrah.