Tegas, Bea Cukai Bakar Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Miliaran
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Madura.
Tak tanggung-tanggung, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih 7 juta batang.
Selain itu, juga dimusnahkan minuman keras ilegal yang juga hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, rokok maupun miras ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Madura selama tahun ini.
Firman menyebutkan, untuk Bea Cukai Marunda, barang yang diamankan diperkirakan senilai Rp 2,78 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 1,43 miliar.
Untuk Bea Cukai Madura, nominalnya diperkirakan Rp 5,44 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,38 miliar.
"Pemusnahan pertama dilakukan Bea Cukai Marunda terhadap 2.728.460 batang rokok ilegal dan 2 botol MMEA. Barang bukti yang merupakan hasil serangkaian penindakan di bidang cukai ini dikumpulkan dan telah ditetapkan statusnya oleh pengadilan," kata Firman.
Dia menegaskan pemusnahan rokok ilegal merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat atas capaian kinerja Bea Cukai Marunda serta komitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengawasan, menjalin kerja sama dan sinergi yang lebih kuat dengan instansi lain dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.