Bea Cukai Bogor Bongkar Modus Pengiriman Barang Kena Cukai Ilegal, Ternyata
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan tiga pengiriman barang kena cukai ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Penindakan pertama terjadi pada Selasa (19/10) pukul 13.30 WIB, tim dari Bea Cukai bersama Polsek Sagaraten menemukan 500 butir Tramadol yang dikirim melalui PJT tujuan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
"Kami juga mengamankan pelaku berinisial KK di Caringin, Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya melalui keterangan yang diterima Selasa (2/11).
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diserahterimakan kepada Polsek Sagaranten untuk diproses lebih lanjut.
"Dari kasus tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," beber Asep.
Seminggu kemudian, Selasa (26/10) pukul 08.30 WIB, tim Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan minuman keras ilegal di Citamiang, Kota Sukabumi.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui informasi crawling dan analisis Bea Cukai Blitar berupa adanya indikasi pengiriman minuman keras ilegal yang dikirimkan dari Denpasar kepada pelaku berinisial HW di Ciamiang melalui PJT.
“Dari penindakan tersebut telah berhasil diamankan 12 botol minuman keras ilegal tanpa dilekati pita cukai," ungkapnya.