Tegas, Bea Cukai Lampung Sita 4 Juta Rokok Ilegal dalam Sepekan, Lihat Tuh Barbuknya
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim Bea Cukai Lampung bertindak tegas dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sesuai perannya sebagai community protector.
Dalam sepekan, Bea Cukai Lampung melakukan penindakan dengan menyita 4,3 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Dari jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak itu, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan bernilai lebih Rp 3,33 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan operasi penindakan ini bermula dari informasi intelijen adanya pengiriman rokok ilegal dari pulau Jawa menuju Sumatra.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Lampung menurunkan tim untuk menemukan target operasi,” kata Esti melalui keterangan yang diterima, Rabu (14/9).
Pada penindakan pertama yang digelar Minggu (4/9), petugas berhasil menegah sebuah truk yang mengangkut 1,9 juta batang rokok ilegal yang sedang melintasi jalan arteri Pelabuhan Bakauheni.
Dua hari berselang setelah penindakan tersebut, petugas kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan menindak 160 ribu batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan minibus di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Terakhir, tindakan tegas dilakukan petugas Bea Cukai Lampung dengan mengamankan sebuah truk yang mengangkut 2,2 juta batang rokok ilegal yang sedang melintasi jalan arteri Pelabuhan Bakauheni.