Tegas, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kantor pengawasan Bea Cukai di sejumlah daerah melaksanakan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan.
Hal itu ditujukan untuk menghilangkan nilai guna atas barang tersebut.
Pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan itu dilakukan oleh Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara dan Bea Cukai Kediri.
“Pemusnahan kami lakukan atas barang penindakan periode 2020 sampai September 2021 yang ditetapkan menjadi barang milik negara,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Susila Brata.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.309 botol dan 3 jerigen minuman keras ilegal, 1.807.180 batang rokokilegal, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol liquid vape ilegal dan 11.450 hasil pengolahan tembakau.
Pemusnahan atas BMN itu dilakukan dengan cara dibakar, dituang dan dipecah. Kemudian sisa barang itu dimusnahkan dengan cara dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri juga melaksanakan sejumlah barang kena cukai ilegal dan barang kiriman yang melanggar ketentuan kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara aparat penegak hukum dan pemda.