Gandeng Penegak Hukum Lain, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar
jpnn.com, BENGKULU - Bea Cukai aktif mengawasi dan menindak barang kena cukai dan eks kepabeanan ilegal untuk menjalankan tugasnya sebagai community protector.
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Bengkulu mengundang instansi penegak hukum lain untuk memusnahan barang milik negara hasil penindakan periode 2020 hingga 2021 pada Kamis (2/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu Ardhani Naryasti memaparkan, kegiatan ini diselenggarakan di halaman kantor dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan.
''Barang-barang yang dimusnahkan kali ini, antara lain, 1.586.160 batang rokok ilegal, 50 botol miras ilegal, 2,04 liter vape, 14 barang pornografi, serta 68 bungkus bibit atau benih tumbuhan,'' ungkap Ardhani.
Ardhani menambahkan, pemusnahan kali ini mengamankan kerugian negara Rp 981.593.544 dengan nilai barang mencapai Rp 1,6 miliar.
Ardhani menjelaskan, pemusnahan kali ini dilakukan dengan dibakar.
Sementara itu, barang ilegal berbentuk cairan ditumpahkan.
''Kami berharap pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai,'' ucap Ardhani.