Tegas, BP2MI Pecat Oknum Pegawai yang Melakukan Pungli di Bandara Soetta
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengambil sikap tegas terhadap tiga oknum pegawai Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten yang melakukan pungutan liar di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan tiga oknum pegawai BP3MI Banten yang melakukan pungli di Bandara Soetta itu sudah dipecat.
Ketiga pegawai itu dipecat per Oktober 2023.
"Yang dua statusnya pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN), sedangkan yang satu lagi sudah aparatur sipil negara (ASN)," katanya kepada wartawan seusai pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/10).
Dia memastikan ketiganya dipecat karena kasus pungli. "Enggak ada tawar-menawar," tegas Benny.
Menurut dia, ketiga pegawai itu tertangkap tangan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat mengadakan layanan penukaran uang asing (money changer) dengan kurs tidak sesuai nilai semestinya.
Rangkap profesi pegawai BP3MI sebagai pelayan "money changer" itu sudah menyalahi aturan yang berlaku di BP2MI.
"Apalagi jika penukaran uang tidak sesuai dengan nilai tukar (kurs) yang seharusnya dan membuat rugi pekerja migran Indonesia," katanya.