Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas, Fraksi PKS Desak Batalkan Perpres Investasi Miras

Senin, 01 Maret 2021 – 11:38 WIB
Tegas, Fraksi PKS Desak Batalkan Perpres Investasi Miras - JPNN.COM
Ketua Fraksi PKS yang juga anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyampaikan kritik tajam atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI).

Jazuli menegaskan kebijakan ini mencederai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Menurut Jazuli, pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan di berbagai sektor, bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi.

"Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," ungkap Jazuli dalam keterangannya, Senin (1/3).

Jazuli mengatakan semestinya semua pihak konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Terkait sila pertama, Jazuli menegaskan bahwa semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan.

"Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," paparnya.

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten itu mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat.

Menurutnya, dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi di mana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyatakan mungkin pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban FPKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News