Ingat, Penanganan Limbah B3 Tak Kalah Serius dari Karhutla
jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati lingkungan hidup Ajat Sudrajat meminta kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk bekerja sama mengatasi permasalahan limbah B3 atau Bahan Berbahaya Beracun.
Menurut Ajat, selama ini pemerintah terlalu fokus pada masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saja, padahal persoalan limbah B3 juga sangat serius.
“Karhutla memang perlu diatasi, tetapi masalah limbah juga penting karena menyangkut kesehatan masyarakat,” kata Ajat kepada wartawan, Minggu (29/9).
Salah satunya yang sudah dilakukan oleh PT Non Ferindo Utama (NFU). Meski telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim karena melanggar pasal dalam pengelolaan limbah B3, namun pemerintah harus memberikan perhatian lebih.
Sementara itu, Wakil Ketua Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air (Gerpana) Ferry Is Mirza meminta agar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk bertindak atas perbuatan yang dilakukan PT NFU.
Pasalnya, Ferry menilai PT NFU diduga tak hanya melanggar Pasal 102, Pasal 109 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan LB3.
"Kami minta agar Gakkum KLHK memeriksa dan menindak secara tegas kepada PT NFU,” ujar dia.
Menurutnya, PT NFU telah melakukan pengelolaan limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal dan tak memiliki izin UKL-UPL, izin lingkungan, dan izin pengumpulan limbah B3.
“Hal ini akan berakibat fatal karena merusak lingkungan dan berbahaya bagi masyarakat sekitar sehingga harus segera diambil tindakan penanganan secara komprehensif,” sambung Ferry yang juga merupakan jurnalis senior.