Tegas, Mendagri Bakal Tolak Usulan APBD Jika Rencana Belanja Produk Lokal Rendah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bakal menolak usulan anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan, jika tidak melampirkan daftar rencana pembelian barang dalam negeri sebesar 40 persen.
"Pada APBD kami tidak akan approve (setujui) apabila tidak dilampirkan rencana pembelian produk dalam negeri," ujar Tito saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 dengan tema di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Hal itu dilakukan untuk mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana yang dicanangkan Presiden Jokowi untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri, terutama yang berasal dari UMKM maupun koperasi lokal.
“Kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat positif, yaitu untuk mendorong produksi dalam negeri, penggunaan barang dalam negeri,” kata Tito.
Tito juga meminta gubernur agar mencermati instrumen pengajuan APBD untuk kabupaten/kota.
Gubernur bisa menolak usulan APBD apabila tidak ada lampiran nilai belanja 40 persen barang dan jasa untuk produk dalam negeri.
"Gubernur, tolong kalau ada pengajuan APBD dari daerah, rencana pembelian 40 persen barang dan jasanya sudah ada belum. Kalau belum ada, tolak. Biar tidak jadi APBD, tidak apa-apa," ucap Tito.
Dia menjelaskan pemerintah pusat mendorong pemda melakukan belanja barang dan jasa produk dalam negeri, terutama UMKM.