Tegas! Nadiem Makarim: Prestasi Siswa Tidak Mungkin Ditentukan dengan Pilihan Ganda
Mendikbud juga menegaskan bahwa UN tidak dihapus, tetapi diganti formatnya dan dikembalikan pada esensinya. Formatnya diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
"Kenapa minimum, karena tidak cukup untuk mengukur seluruh data siswa tapi cukup untuk mengetahui sekolah ini berada pada level mana. Apakah perlu ditolong atau tidak," katanya.
Menurut Nadiem Makarim apa yang diujikan dalam asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yakni kemampuan literasi dan numerasi.
Untuk numerasi misalnya yang diukur bukan kemampuan menghitung, tapi kemampuan menggunakan konsep matematika yang tidak terlalu rumit digunakan kepada suatu masalah yang nyata.
Sedangkan penilaian literasi bukan kemampuan membaca, tapi kemampuan memahami isi konten dari suatu bacaan dan menganalisa apa itu.
Sebanyak empat pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" meliputi, perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Untuk USBN, kewenangan kelulusan siswa dan pembuatan soal diserahkan sepenuhnya pada sekolah. Sedangkan untuk UN diubah formatnya mulai 2021, tidak lagi mengujikan konten melainkan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Sedangkan untuk RPP, hanya cukup satu halaman. Guru tidak perlu lagi menyiapkan RPP yang berlembar-lembar.