Tegas! PNS Bolos Sehari, TPP Dipotong Rp 500 Ribu
Sesuai aturan, pegawai yang tidak berkantor secara otomatis akan diberikan sanksi disiplin dan pemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP). Untuk pemberian sanksi disiplin akan ditangani langsung Tim Penegak Disiplin.
Namun khusus TPP, ia akan menggunakan kewenangannya. Mekanisme perhitungan pemotongan TPP akan dikalikan 5 hari. Satu hari tidak berkantor, dihitung menjadi 5 hari absen.
Perhitungan TPP ini akan berlangsung sampai 3 hari pertama. Bila selama 3 hari terlambat masuk kantor, maka akan terhitung 15 hari. Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera.
"TPP merupakan bentuk reward pemerintah bagi PNS yang berkinerja baik. Tapi bagi yang suka membolos dan lalai menjalankan tugasnya, pemberian TPP-nya bisa dievaluasi. Makanya, pada 3 hari pertama berkantor, perhitungannya dikali 5 hari. Jika satu hari saja tak berkantor, TPP yang akan dipotong sekitar Rp 500 ribu. Bagaimana bila 2 atau 3 hari?," kata mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini. (def/ely/mal/b/sam/jpnn)