Jumlah Komisaris PTPN Grup Dipangkas
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN melalui Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melakukan pergantian jajaran komisaris anak perusahaan Grup PTPN, mulai dari PTPN I, II, IV s/d XIV.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk mendorong fungsi pengawasan dan optimalisasi proses transformasi bisnis Grup PTPN.
Pergantian komisaris ini juga sejalan dengan restrukturisasi organisasi Grup PTPN sebagai Penopang Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional.
Menteri BUMN Erick Thohir melalui Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Muhammad Abdul Ghani menyerahkan langsung Surat Keputusan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jajaran Komisaris anak perusahaan 13 PTPN pada Selasa, 9 Juni 2020 lalu.
“Pergantian Komisaris ini sejalan dengan program transformasi grup perusahaan yang berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan perusahaan memberikan fungsi pengawasan dan memperkuat kinerja anak perusahaan untuk mencapai target perusahaan, sehingga bisa memberi kontribusi besar bagi perekonomian nasional,” ungkap Abdul Ghani.
Pada 2020 peran Holding Perkebunan Nusantara yang sebelumnya sebagai Strategic Holding berubah menjadi Operational Holding. Saat ini, Grup PTPN melakukan langkah transformasi yang substansial dan komprehensif untuk menjadikan Grup PTPN menjadi perusahaan yang tangguh.
Ghani menegaskan kembali bahwa dalam transformasi bisnis perusahaan terdapat enam Program Prioritas Utama untuk diimplementasikan oleh Grup PTPN, di antaranya adalah restrukturisasi organisasi dan SDM, rektsrukturisasi utang dan operational excellence.
Dalam hal restrukturiasi organisasi, Holding telah menyederhanakan struktur organisasi anak perusahaan yang lebih fokus pada operasional, sehingga diharapkan produtivitas lebih tinggi dan biaya produksi lebih rendah.