Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas, Yandri Minta Polri segera Tangkap Pendeta Saifudin Ibrahim 

Kamis, 17 Maret 2022 – 15:10 WIB
Tegas, Yandri Minta Polri segera Tangkap Pendeta Saifudin Ibrahim  - JPNN.COM
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Dalam tayangan video tersebut, kata dia, pernyataan Saifudin Ibrahim yang mengaku sebagai seorang pendeta itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. 

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal Kemenko Polhukam di YouTube dikutip di Jakarta, Rabu (16/3). 

Dia menilai pernyataan Saifudin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam. 

Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun. 

“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur’an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," ungkap Mahfud. (ast/jpnn)

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta Polri segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim. 

Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News