Tegaskan UU Migas Hasil Konspirasi Asing
Sejumlah Tokoh Laporkan Iklan Tanpa Identitas PemasangSelasa, 11 September 2012 – 23:03 WIB
Dalam kesempatan itu Kurtubi membeber kejanggalan iklan tersebut. Pertama, dalam iklan disebutkan bahwa BP Migas tidak punya aset, karena asetnya milik pemerintah. Namun di sisi ain, BP Migas mewakili Pemerintah dalam menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to government (B to G).
“Pembohongan publik kedua, UU Migas mengarah untuk melegalkan penguasaan kekayaan migas nasional oleh perusahaan asing/swasta. Hal ini tampak pada pasal 12 ayat 3, yang menyatakan Kuasa Pertambangan oleh menteri diserahkan kepada perusahaan asing atau swasta. Sementara itu, implementasi kepemilikan atas sumber daya migas alam (SDA) migas sengaja dikaburkan dengan tidak adanya pihak yang membukukannya karena BP Migas tidak punya neraca,” papar Kurtubi.
Dia menambahkan, UU Migas pada dasarnya melegalkan penguasaan kekayaan migas melalui desain BP Migas yang tanpa komisaris. Selain itu, UU Migas disusun dengan tujuan untuk memecah-belah Pertamina dengan memaksakan penerapan pola unbundling agar mudah dijual.