Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
Teguran korban itu tidak diterima oleh pelaku, sehingga terjadi percekcokan yang akhirnya berujung pada pengeroyokan sampai korban menderita luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Korban mengalami luka serius di kepala dan sempat dilarikan ke Puskesmas Ciawi sebelum dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya kritis," katanya.
Dia menyampaikan polisi selanjutnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku, lalu dilakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami motif para tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap pemuda kader Banser di daerah itu. (antara/jpnn)