Tekan Kasus Perundungan, Pimpinan MPR Dorong Lembaga Pendidikan dan Pemda Berkolaborasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong kolaborasi yang kuat antara lembaga pendidikan dengan pemerintah daerah dalam upaya menekan kasus perundungan.
Menurut Lestari, sejumlah aturan sejatinya sudah tersedia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Mungkin saja belum semua lembaga pendidikan melaksanakan mekanisme yang diamanatkan aturan tersebut," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1).
Lestari mengungkapkan berdasarkan catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), ada kenaikan jumlah kasus perundungan di sekolah sepanjang 2023, yakni menjadi 30 kasus dari 21 kasus yang terjadi pada tahun sebelumnya.
"Sebanyak 80 persen dari kasus perundungan itu terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek. Sisanya, 20 persen kasus perundungan terjadi di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama," ungkapnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sendiri telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan atau sekolah.
Lestari menegaskan pelaksanaan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 itu secara meluas di setiap institusi pendidikan harus diwujudkan.
"Tentu saja, dalam pelaksanaan aturan tersebut pihak sekolah harus mampu menjalin kerja sama yang baik dengan sejumlah instansi lainnya di daerah," jelas Rerie yang akrab disapa.