Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tekan Kecelakaan, Kemenhub Terbitkan Regulasi Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor

Selasa, 16 November 2021 – 22:57 WIB
Tekan Kecelakaan, Kemenhub Terbitkan Regulasi Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor - JPNN.COM
Kemenhub menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perhubungan darat di Swiss Belhotel, Solo, Selasa (16/11). Foto: Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perhubungan darat di Swiss Belhotel, Solo, Selasa (16/11).

Salah satu peraturan yang disosialisasikan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Kabag Hukum dan Humas Kemenhub Endy Irawan menyampaikan peraturan tersebut dibuat sebagai langkah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Tujuan lainnya yaitu mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor, serta mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor.

"Substansi yang diatur, seperti persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dan jenis perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor," kata Endy Irawan.

Dia menyebutkan salah satu contoh pengaturan, yaitu seperti terdapat pada pasal 3 yang mengatur secara umum mengenai jenis perlengkapan keselamatan untuk kendaraan motor selain sepeda motor.

"Selain itu terdapat juga pengaturan mengenai jenis perlengkapan keselamatan tambahan seperti perisai kolong belakang, perisai kolong samping, alat pemantul cahaya tambahan, dan fasilitas tanggap darurat," jelasnya.

Pada kegiatan tersebut juga disosialisasikan Permenhub Nomor PM 23 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor.

Kemenhub menerbitkan Permenhub Nomor PM 74 tahun 2021 yang mengatur tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News