Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bongkar Gudang Produksi Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Sebagaimana instruksi Menteri Keuangan yang menargetkan peredaran rokok ilegal turun hingga kisaran angka 3 persen, berbagai penindakan telah dilakukan Bea Cukai sebagai upaya nyata untuk menggerus peredaran rokok ilegal dan menyelamatkan hak penerimaan Negara.
Selain itu, untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan yang berlaku.
Kali ini, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Jateng DIY bersinergi dengan Bea Cukai Kudus dan Pomdam IV Diponegoro terhadap sebuah gudang di Desa Bulu Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Selasa (10/3).
Tim petugas mendapati lima orang pekerja pengemasan rokok ilegal dan barang bukti berupa lima alat pengemas dan 539.800 batang rokok ilegal dengan total nilai perkiraan barang Rp550 juta dan potensi kerugian negara adalah sebesar Rp320 juta.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Jateng DIY, Thomas Aquino Yoyok Mulyawan, yang turun langsung memimpin operasi penindakan, menjelaskan dari hasil indormasi intelijen dan dari masyarakat, petugas Bea Cukai bersama Pomdam IV Diponegoro menindaklanjuti dengan penindakan.
“Didapati aktifitas pencantongan atau pengemasan rokok ilegal. Rokok ini dipasok dari orang yang memperkerjakan para buruh untuk mengemas dari batang ke bungkus, kemudian ke slop (satu slop 10 bungkus-Red),” ungkapnya.
Thomas melanjutkan, lima orang pekerja itu bukan warga asli Desa Bulu Cangkring melainkan warga Jepara yang dipekerjakan oleh pemilik gudang tersebut.
”Diperkirakan masih ada pemasok besar dari rokok tersebut yang akan terus kita dalami. Rokok ilegal ini merupakan merek rokok ilegal yang laku keras di daerah Sumatera,” tambah Thomas.