Bea Cukai di Berbagai Daerah Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
Barang bukti berupa rokok jenis SKM berbagai merek dengan atau tanpa dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 383.400 batang berhasil diringkus oleh tim.
“Masih di desa yang sama tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berdasarkan informasi dari masyarakat digunakan untuk menimbun atau mengemas rokok diduga ilegal. Dari hasil pemeriksaan, tim memperoleh fakta bahwa terdapat 523.800 batang rokok yang diduga ilegal berjenis SKM dalam berbagai merek,” ungkap Imam.
Total barang bukti dari penindakan ini ialah sebanyak 1.159.200 batang rokok dan 370 keping pita cukai yang diduga ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp828.828.000. Di samping itu, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari adanya barang ilegal tersebut ialah sebesar Rp547.217.748.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Meulaboh juga melakukan penindakan serupa. Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Akbar Harianto menyatakan bahwa Bea Cukai Meulaboh berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 56.100 batang rokok ilegal.
“Penindakan dilakukan di Pasar Kampung Air Simeulue Tengah. Perkiraan nilai barang dari operasi penggagalan tersebut diperkirakan mencapai Rp23.100.000 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19.536.000,” ungkap Akbar.
Atas perkara tersebut dilakukan penyidikan oleh penyidik KPPBC TMP C Meulaboh, hingga saat ini masih dalam proses penanganan tersangka dengan bukti berupa mobil box dan rokok tanpa dilekati pita cukai. (jpnn)