Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya aktif menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang digelar di seluruh daerah pengawasan.
Salah satu kegiatannya adalah operasi pasar untuk meningkatkan kepatuhan para penjual rokok, sekaligus mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan.
Bea Cukai menggandeng Satpol PP melaksanakan operasi pasar gabungan di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, 16-19 Februari 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Eva Arifah Aliyah mengatakan petugas dari kedua instansi menyambangi toko-toko yang menjual rokok dan melakukan penegahan terhadap rokok ilegal.
Selain melakukan penegahan, Bea Cukai Makassar juga memberi edukasi kepada pemilik toko terkait cara membedakan rokok legal dan ilegal, agar ke depannya mereka mampu memperhatikan rokok yang diterima untuk dijual kepada masyarakat luas.
“Upaya yang dilakukan tim dengan terjun langsung ke lapangan diharapkan dapat menjalin sinergi yang baik antar instansi pemerintah dan masyarakat, sehingga pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat dilakukan dengan lebih mudah,” kata Eva, Jumat (26/2).
Eva menegaskan bahwa operasi ini tidak berhenti di Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng saja.
“Ke depannya kegiatan Gempur Rokok Ilegal akan dilanjutkan di kabupaten-kabupaten lain di wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar,” tambahnya.