Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Senin, 05 Juli 2021 – 16:21 WIB
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai - JPNN.COM
Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat.

Bea Cukai Jayapura melakukan kegiatan monitoring harga transaksi pasar terhadap harga rokok, serta sosialisasi gempur rokok ilegal dengan memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait dengan ketentuan cukai atas rokok yang dijual.

Kegiatan sosialisasi cukai rokok juga digelar Bea Cukai Malang dengan menggandeng Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Malang kepada Koperasi yang memiliki usaha pertokoan/ritel dan menjual rokok eceran, terkait identifikasi keaslian pita cukai 2021.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi para penjual rokok eceran serta membuat angka peredaran rokok ilegal bisa ditekan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, Senin (5/7).

Selain terkait rokok ilegal, sosialisasi juga membahas optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Bea Cukai Bandar lampung bersama Kepala Dinas Perkebunan setempat.

Sosialisasi membahas tiga bidang prioritas penggunaan DBHCHT yaitu di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

Sementara itu di wilayah Sulawesi Tengah, kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Pantoloan dengan mengunjungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala dalam rangka memberikan sosialisasi dan asistensi pemanfaatan DBHCHT.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memanfaatkan DBHCHT di berbagai bidang dengan optimal,” ujar Sudiro.

Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News