Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tekor USD 300 Juta, Importir Ban Kecewa Revisi PP 28 Tahun 2021 Molor

Kamis, 11 Mei 2023 – 23:16 WIB
Tekor USD 300 Juta, Importir Ban Kecewa Revisi PP 28 Tahun 2021 Molor - JPNN.COM
Perwakilan pengusaha importir ban yang membentuk Asosiasi Pengusaha dan Importir Ban Indonesia (ASPIBI) menyuarakan kekecewaan karena revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang tak kunjung selesai, Kamis (11/5). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha dan Importir Ban Indonesia (ASPIBI) menyuarakan kekecewaannya lantaran revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang tak kunjung selesai.

Hal ini lantaran PP tersebut telah direvisi selama 7 bulan dan belum ada tanda-tanda diterbitkan kembali. PP itu merevisi aturan mengenai komoditas seperti ban, besi dan alat-alat pendukung lainnya.

Revisi PP yang belum selesai tersebut berdampak pada impor ban yang hingga saat ini masih dibatasi maupun tertahan di bea cukai.

Padahal, para pengusaha ban pun memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang legal.

“Kami ingin meminta kepastian dari pemerintah sampai kapan PP 28 Tahun 2021 dirilis, karena sampai setengah tahun berjalan belum ada kepastian sampai saat ini. Sedangkan kami di sini usaha atau bisnis harus berjalan,” ujar perwakilan ASPIBI saat diwawancara di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

ASPIBI yakin keterlambatan penetapan neraca komoditas ban akan berdampak pada kelangkaan dan bahkan kekosongan pasokan ban dengan spesifikasi khusus yang belum mampu diproduksi di dalam negeri.

“End user kami baik yang swasta maupun BUMN sudah mulai teriak karena terjadi kekosongan pasokan ban baik untuk industrial maupun pertambangan,” kata dia.

Para importir sudah banyak dapatkan komplain dari pelanggan pengguna ban karena kesusahan stoknya. Konsumen bahkan saat ini pakai ban bekas, yang diperbaiki dan digunakan kembali.

Asosiasi Pengusaha dan Importir Ban Indonesia (ASPIBI) menyuarakan kekecewaannya lantaran revisi PP Nomor 28 Tahun 2021 tak kunjung selesai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News