Telat Bayar THR, Didenda 5 Persen
Jumat, 01 Juli 2016 – 00:09 WIB
Ditanya apakah sudah ada perusahaan yang memohon penundaan pembayaran THR, Abdullah mengatakan, “Belum ada yang mengajukan permohonan”.
Dikatakan Abdullah, jika ada perusahaan yang belum atau tidak membayar THR, karyawannya disarankan melaporkan ke Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran. “Posko pengaduan THR adanya di bidang HU (hubungan industrial),” katanya. (tnt/sam/jpnn)