Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Telat Bayar THR, Didenda 5 Persen

Jumat, 01 Juli 2016 – 00:09 WIB
Telat Bayar THR, Didenda 5 Persen - JPNN.COM
Buruh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ditanya apakah sudah ada perusahaan yang memohon penundaan pembayaran THR, Abdullah mengatakan, “Belum ada yang mengajukan permohonan”.

Dikatakan Abdullah, jika ada perusahaan yang belum atau tidak membayar THR, karyawannya disarankan melaporkan ke Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran. “Posko pengaduan THR adanya di bidang HU (hubungan industrial),” katanya. (tnt/sam/jpnn)

 

SERANG – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan. Perusahaan di Kabupaten Serang, Banten, yang terlambat membayar THR akan didenda

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close