Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu

Jumat, 26 Agustus 2011 – 07:04 WIB
Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu - JPNN.COM
JAKARTA - Ditengah gegap gempita masyarakat yang ingin mudik lebaran, Kementerian Perthubungan mengeluarkan aturan untuk menjamin kenyamanan penumpang pesawat udara. Dalam aturan baru itu maskapai didenda membayar Rp 300.000 per orang jika pesawat terlambat (delay) empat jam.

"Jangan dikesankan dengan aturan yang diberlakukan ini untuk memberatkan maskapai penerbangan. Tidak sama sekali. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi penumpang sebagai pengguna jasa penerbangan, yaitu berupa kompensasi bilamana maskapai dinilai lalai dalam melakukan kewajibannya," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan Bambang S Ervan kemarin.

Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengakut Angkutan Udara yang ditandatangani pada 8 Agustus 2011. Peraturan yang terdiri dari 10 Bab dan 29 Pasal ini berlaku tiga bulan sejak tanggal di tetapkan. "Persoalan keterlambatan penerbangan dari jadwal yang telah di tetapkan (delay) menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian," terangnya.

Selama ini masyarakat banyak sekali mengeluhkan ketidakprofesionalan maskapai penerbangan, yaitu keberangkatan penerbangan molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Sangsi mengenai keterlambatan selama ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. "Kalau telat di bawah empat jam sudah ada KM 25 Tahun 2008, tapi Peraturan menteri ini tidak akan menghilangkan kewajiban itu," tandasnya.

JAKARTA - Ditengah gegap gempita masyarakat yang ingin mudik lebaran, Kementerian Perthubungan mengeluarkan aturan untuk menjamin kenyamanan penumpang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close