Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu

Jumat, 26 Agustus 2011 – 07:04 WIB
Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu - JPNN.COM
Dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 Pasal 2 disebutkan pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara. Pasal 9 menyebutkan keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksut dalam pasal 2 terdiri dari, a. Keterlambatan penerbangan (flight delayed), b. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kepasitas pesawat udara (denied boarding passenger) dan c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Sementara mengenai jumlah ganti kerugian termaktub dalam Pasal 10 hurup a, kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang. Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang. "Selain diberikan ganti rugi tadi sesuai KM 25 Tahun 2008, penumpang yang tidak terangkut selama empat jam juga harus diberi kompensasi Rp 300 ribu. Jadi sangsinya dobel," tuturnya.

Pasal b menjelaskan, pemberian ganti rugi hanya diberikan sebesar 50 persen dari ketentuan hurup a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila ada moda transportasi selain angkutan udara.

Namun sayangnya terdapat celah bagi maskapai untuk berkelit. Hal itu tertuang dalam Pasal 13 bahwa pengangkut bisa dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian bilamana keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional. Faktor cuaca yang dimaksud antara lain hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal atau kecepatan angin yang melampaui standar yang mengganggu keselamatan penerbangan.

JAKARTA - Ditengah gegap gempita masyarakat yang ingin mudik lebaran, Kementerian Perthubungan mengeluarkan aturan untuk menjamin kenyamanan penumpang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close