Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu
Jumat, 26 Agustus 2011 – 07:04 WIB
Sementara mengenai jumlah ganti kerugian termaktub dalam Pasal 10 hurup a, kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang. Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang. "Selain diberikan ganti rugi tadi sesuai KM 25 Tahun 2008, penumpang yang tidak terangkut selama empat jam juga harus diberi kompensasi Rp 300 ribu. Jadi sangsinya dobel," tuturnya.
Pasal b menjelaskan, pemberian ganti rugi hanya diberikan sebesar 50 persen dari ketentuan hurup a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila ada moda transportasi selain angkutan udara.
Namun sayangnya terdapat celah bagi maskapai untuk berkelit. Hal itu tertuang dalam Pasal 13 bahwa pengangkut bisa dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian bilamana keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional. Faktor cuaca yang dimaksud antara lain hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal atau kecepatan angin yang melampaui standar yang mengganggu keselamatan penerbangan.