Telat Serahkan SPT, Didenda Rp1 Juta
Senin, 16 April 2012 – 17:51 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT tahunan PPh) sampai dengan 30 April 2012 ini. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, ketentuan ini mengacu kepada pasal 3 ayat 3 huruf c dan pasal 7 ayat 1 undnag-undang ketentuan umum perpajakan. Dimana, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2011 pada hari Senin, 30 April 2012.
“Apabila SPT tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000,” ujar Dedi di Jakarta, Senin (16/4).
Namun, untuk lebih meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, tambahnya maka Direktorat Jenderal Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
Selasa, 19 November 2024 – 11:03 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB - Bisnis
IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
Selasa, 19 November 2024 – 04:28 WIB - Bisnis
Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
Selasa, 19 November 2024 – 00:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB