Telat Serahkan SPT, Didenda Rp1 Juta
Senin, 16 April 2012 – 17:51 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT tahunan PPh) sampai dengan 30 April 2012 ini. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, ketentuan ini mengacu kepada pasal 3 ayat 3 huruf c dan pasal 7 ayat 1 undnag-undang ketentuan umum perpajakan. Dimana, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2011 pada hari Senin, 30 April 2012.
“Apabila SPT tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000,” ujar Dedi di Jakarta, Senin (16/4).
Namun, untuk lebih meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, tambahnya maka Direktorat Jenderal Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
-
Menteri Anas Bilang Seleksi CASN Tidak Mungkin Ditunda
BERITA LAINNYA
- Investasi
MSIG Life Perkuat Komitmen Memberikan Perlindungan Terbaik
Senin, 06 Mei 2024 – 18:05 WIB - Makro
Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional
Senin, 06 Mei 2024 – 17:00 WIB - Bisnis
PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
Senin, 06 Mei 2024 – 15:22 WIB - Ekonomi
Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
Senin, 06 Mei 2024 – 15:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Legislatif
Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
Senin, 06 Mei 2024 – 16:57 WIB - Hukum
Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
Senin, 06 Mei 2024 – 15:28 WIB - Humaniora
Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
Senin, 06 Mei 2024 – 18:51 WIB - Jabar Terkini
143 Pompa Air Disiapkan Pemkab Purwakarta Untuk Mencegah Kekeringan Lahan di Musim Kemarau
Senin, 06 Mei 2024 – 15:30 WIB - Gosip
Jawaban Singkat Ruben Onsu Soal Ditanya Kabar Ribut dengan Sarwendah
Senin, 06 Mei 2024 – 15:45 WIB