Telegram Larangan Media Diprotes, Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut telegramnya bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021 yang salah satu poinnya melarang media menyiarkan tindakan arogan aparat kepolisian.
Menurut Kapolri, telegram tersebut menimbulkan beragam tafsir.
"Sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media," kata Listyo dalam siaran pers, Selasa (6/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan Polri selalu membutuhkan koreksi dari media dan kalangan eksternal.
Menurut Listyo, telegram itu dibuat agar jajaran kepolisian tidak arogan.
Oleh sebab itu, Listyo menginstruksikan seluruh personel kepolisian dalam menegakkan hukum tetap bertindak tegas dengan mengedepankan sisi humanis.
"Saya minta anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan," ujar Listyo.
Mantan Kabareskrim Polri itu telah memerintahkan Kepala Divisi Humas Polri membatalkan telegram untuk seluruh kapolda tersebut.