Teliti Anggaran Haji, KPK Konsultasi ke DPR
Rabu, 19 Mei 2010 – 05:56 WIB
Abdul Kadir menegaskan, saat ini DPR lebih fokus agar tidak ada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Minimal, kata dia, biaya haji harus sama dengan tahun lalu, yakni ada pada kisaran Rp 35 juta. Semestinya, kata dia, ada komponen-komponen biaya yang bisa ditekan. "Kalaupun tidak bisa, hendaknya tidak dibebankan ke calon jamaah, karena pemerintah memiliki dana haji yang luar biasa besar," tegas dia.
Jumlah total, dana setoran awal calon jamaah plus manfaat atau bunganya saat ini ada pada kisaran Rp 24 triliun. Sekitar Rp 10, 9 triliun ditempatkan dalam sukuk oleh pemerintah. Dalam kesepakatan antara Menag dengan Menkeu, bunga yang telah didapatkan pada 2009 saja telah mencapai Rp 205,5 miliar.
Artinya, kata Karding, pemerintah bisa menggunakan atau memanfaatkan dana ini, dan tidak perlu untuk menaikkan BPIH atau membebankan pada calon jamaah haji. Mewakili suara rakyat, kata dia, sebaiknya dana haji lainnya yang tidak di sukuk-kan, disimpan oleh pemerintah pada 21 bank berupa deposito. "Besaran dananya variatif, ada bank yang menyimpan sedikit, ada yang banyak, yang jelas di 21 bank," ungkapnya. (zul)