Teliti Lagi, Uang Palsu yang Beredar Kemiripannya 80 Persen
Rabu, 08 Juli 2020 – 14:22 WIB
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tukasnya. (all/radarbogor)