Telkomsel Harus Laporkan Kurator Pemalak
Rabu, 06 Maret 2013 – 22:52 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Abdul Kadir Karding merasa geram dengan kurator yang memalak Telkomsel hingga mencapai Rp 146 miliar. Untuk itu, dia meminta Telkomsel dan pemerintah mengadukan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY), guna membongkar semua mafia hukum niaga.
Politisi PKB ini juga meminta KY untuk melakukan investigasi terhadap hakim yang menangani kasus Telkomsel. Karena menurutnya, kasus yang menimpa Telkomsel tidak masuk akal. "Secara akal sehat prosesnya tidak jelas. Prioritas kita membuka mafia hukum khususnya berniaga," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan juga meminta pada Telkomsel untuk berani melawan para kurator yang memalak tersebut. "Itu memang ada pemalakan dan ini harus dilawan oleh Telkomsel," ujar Dahlan di Gedung Wisma Antara, Jakarta, Selasa (19/2).
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Abdul Kadir Karding merasa geram dengan kurator yang memalak Telkomsel hingga mencapai Rp 146 miliar. Untuk itu,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Dilepas Suwon FC, Pratama Arhan Dikontrak Bangkok United
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:51 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Komunikasi
Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:15 WIB - Sport
Statistik Bali United vs Persib: Tuan Rumah Underperform, Tim Tamu Lebih Unggul
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:42 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB